Laman

Senin, 25 Maret 2019

Uni Eropa Kembali Denda Google Rp24 Triliun

Uni Eropa Kembali Denda Google Rp24 Triliun

INILAHCOM, Brussels - Regulator Antimonopoli Uni Eropa menjatuhkan sanksi kepada Google Inc sebesar 1,49 miliar euro atau sekitar Rp24 triliun karena dianggap telah mempersulit iklan dari pihak pesaing.

Ini merupakan sanksi ketiga bagi Google di Eropa selama dua tahun terakhir, demikian lapor BBC.

Dalam kasus denda terbaru, Google dituding menyalahgunakan dominasinya di ranah mesin pencari untuk mempersulit tampilan iklan dari para pesaing mulai 2006 hingga 2016.

"Google telah memantapkan posisinya di ranah iklan pencarian online dan melindungi diri sendiri dari tekanan pesaing dengan menerapkan pembatasan kontrak yang bersifat antikompetitif bagi rekanan situs pihak ketiga. Ini merupakan tindakan ilegal di bawah regulasi anti-trust Uni Eropa," ujar Margrethe Vestager, Komisioner Bidang Kompetisi Uni Eropa.

Sebagian situs web menyediakan kolom 'search' untuk mencari konten. Ketika pengunjung menggunakan kolom tersebut, situs akan menampilkan hasil pencarian, berikut iklan lewat Google AdSense.

Inilah yang menjadi pokok masalah. Pada 2006, Google mulai memasukkan klausa 'perjanjian eksklusif' dengan para publisher yang mencegah tampilnya iklan dari pesaing Google, seperti Microsoft dan Yahoo.

Kemudian, pada 2009 Google mengganti klausa 'perjanjian eksklusif' dengan 'penempatan premium'. Artinya, publisher situs mesti mengalokasikan ruang-ruang dengan posisi terbaik untuk iklan dari Google.

Publisher situs juga harus memesan iklan Google dengan jumlah minimal dan diwajibkan meminta izin tertulis dari Google apabila ingin mengubah tampilan iklan dari pesaing.

Google pun disebut bisa 'mengendalikan seberapa menarik iklan pesaing dan seberapa banyak di-klik'.

"Pesaing Google tidak bisa tumbuh dan bekompetisi. Hasilnya, pemilik website hanya punya sedikit pilihan untuk menjual ruang iklan di situsnya dan terpaksa bergantung pada Google," sebut Vestager.



Sementara itu, Wakil Presiden Senior Google untuk Urusan Global Kent Walker mengatakan, pihaknya sepakat bahwa pasar yang sehat dan berkembang menjadi kepentingan semua orang. Dengan kata lain, secara harfiah, Google tidak membantah tudingan dari Regulator Antimonopoli Uni Eropa ini.

Dia juga menyebut Google telah membuat beberapa perubahan terhadap produk-produk mereka untuk menyesuaikan dengan regulasi perusahaan di Eropa.

"Selama beberapa bulan ke depan, kami akan membuat pembaruan lebih lanjut untuk memberikan kejelasan kepada para kompetitor di Eropa," kata Walker.

Tahun lalu, Uni Eropa juga telah menjatuhkan denda sebesar 4,34 miliar euro kepada Google karena diduga 'memaksa' sejumlah produsen smartphone untuk menggunakan sistem operasi Android sebagai cara memblokir pasar sistem operasi pesaing.

Sebelumnya, pada 2017, Google juga pernah didenda 2,42 miliar euro dengan tuduhan menghambat situs-situs belanja kompetitor.
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar