Laman

Senin, 25 Maret 2019

Soal Fatwa Haram PUBG, AMD Sebut Konyol

Soal Fatwa Haram PUBG, AMD Sebut Konyol

INILAHCOM, Jakarta - Saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji fatwa haram untuk game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG).

Channel Manager AMD Indonesia Anes Budiman turut mengomentari perihal tersebut. Dia menyatakan dengan tegas menolak wacana tersebut.

"Kajian itu sebenarnya sorry to say bisa dibilang konyol karena secara kesadaran kita game itu tidak salah juga karena sudah jelas rating gamenya 18 tahun ke atas," ujar Anes, saat ditemui INILAHCOM, Minggu (25/3/2019).

Lebih lanjut, dia menggangap game tersebut sudah sesuai rating dan dalam konteks harusnya ada pengendalian game sendiri Indonesia di mana ini adalah domain kategori rating game, yakni Indonesia Game Rating System (IGRS).

Menurutnya, perlunya kajian dari IGRS dan IESPA untuk lebih menjelaskan masalah rating dan juga batasan umur pada turnamen eSports.

"Ini kesempatan bagi operator, pengelola, atau pihak-pihak yang selama ini menggeluti e-Sport, terutama PUBG bisa memberikan referensi kepada pihak terkait," imbuh Anes.

Wacana mengeluarkan fatwa haram game PUBG mengemuka oleh MUI, pasca kasus penembakan brutal yang menewaskan puluhan orang yang tengah beribadah di dua masjid di Selandia Baru.

Hingga kini, MUI pun masih melakukan pengkajian terkait fatwa haram itu.

Diketahui, Game PUBG di wilayah India, telah dilarang dimainkan oleh anak-anak dan remaja lantaran dituding mengandung kekerasan.

Bahkan, kepolisian di India mengancam hukuman penjara bagi yang kedapatan main game besutan Tancent itu. Selain itu, pasca-penembakan brutal oleh teroris di dua masjid Selandia Baru, game berbasis online ini disebut-sebut menjadi inspirasi pelaku teror dalam melancarkan aksinya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar