Laman

Minggu, 10 Februari 2019

Apple Setuju Bayar Pajak Rp7,92 Triliun di Prancis

Apple Setuju Bayar Pajak Rp7,92 Triliun di Prancis

INILAHCOM, Paris - Raksasa teknologi AS, Apple, dilaporkan telah setuju untuk membayar pajak senilai 500 juta euro atau sekitar Rp7,92 triliun ke Prancis.

Serupa dengan Jerman dan Italia, Prancis pun mendorong perusahaan teknologi untuk membayarkan pajak sesuai dengan pendapatan yang mereka dapatkan.

Mengutip Engadget, tidak hanya Apple, dorongan ini juga berlaku untuk raksasa teknologi AS lainnya seperti Google, Facebook, Amazon, dan Microsoft.

Namun, pembayaran tunggakan pajak senilai 500 juta euro ini belum mendapatkan konfirmasi dari pihak pemerintah Prancis maupun Apple. Meski demikian, Apple berjanji akan merilis pernyataan resminya terkait informasi tersebut.

Saat ini, Presiden Prancis Emmanuel Macron tengah berada dalam tekanan politik dari sejumlah pihak, termasuk aktivis yang menilai bahwa para raksasa teknologi AS itu tidak membayarkan pajak sesuai dengan besarnya pendapatan mereka jika dibandingkan perusahaan dari industri lain.

Menteri Keuangan Prancis Bruno LeMaire tengah bekerja sama dengan pemerintah Jerman untuk melegalkan kebijakan pajak bernilai tiga persen di seluruh Eropa untuk pendapatan iklan online perusahaan teknologi raksasa.

Uni Eropa meminta Apple untuk melunasi tunggakan pajak senilai US$15,4 miliar atau sekitar Rp216 triliun pada 2016 lalu karena mereka menganggap keringanan pajak yang diberikan pemerintah Irlandia kepada Apple ilegal.

Apple telah melunasi tunggakan tersebut, meski dana tersebut tertahan akibat proses pengajuan banding di Irlandia belum mendapatkan putusan.

Sebagai informasi, perusahaan yang beroperasi di Eropa membayarkan pajak senilai lebih dari 20 persen, tapi para perusahaan raksasa teknologi ini diperkirakan hanya membayarkan pajak separuh dari persentase tersebut.

Kebijakan pajak sebesar 3 persen pada pendapatan iklan online diperkirakan tidak akan disepakati seluruh negara di Eropa. Negara-negara anggota seperti Jerman, Swedia, dan Irlandia menentang hal tersebut dengan berbagai alasan.

Ketidaksepakatan negara Eropa lainnya ini menjadi alasan utama Prancis untuk menerapkan pajak digital di negaranya sendiri mulai tahun ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar